Data Riset Repository



TRADISI UDIK-UDIKAN DI DESA BABALAN KECAMATAN WEDUNG MENURUT SYARIAT ISLAM



Description:
Tradisi yang ada di daerah satu dengan daerah lainnya berbeda, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang menambahkan adat yang sangat unik, yaitu tradisi “Nyebar Udik-Udik” dalam acara perkawinan,kelahiran dan tradisi yang lain. Dari sini penyusun memandang adat tersebut dari kacamata hukum Islam, apakah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Babalan kecamatan Wedung kabupaten demak ini bertentangan dengan hukum Islam atau sudah sesuai. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan normatif merupakan pendekatan yang dijiwai motivasi dan tujuan keagamaan yang pelakunya memahami agama dengan tujuan mengajak orang lain agar mengakui apa yang menjadi keyakinannya. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan telaah pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi “Nyebar Udik-Udik” ini tetap bertahan dikarenakan keyakinan yang kuat dari masyarakat Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Tradisi resepsi pernikahan,kelahiran,bangun rumah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak masih dipengaruhi oleh tradisi “Nyebar Udik-Udik”, tradisi tersebut bertujuan untuk mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT karena telah menyelesaikan kewajiban sebagai orang tua yaitu menikahkan dan aqiqoh anaknya. Hal ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena adat ini tidak mengurangi atau menambah syarat dan rukun dari acara tersebut. Menggunakan tradisi “Nyebar Udik-Udik” atau tidak menggunakan Tradisi “Nyebar Udik-Udik” tidak mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah acara. Dari batasan-batasan dan konteks di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya adat istiadat yang sering dan biasa dilakukan oleh masyarakat di Kelurahan Desa Babalan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Kecamatan merupakan hukum adat, yang lahir dan berkembang di masyarakat, dihayati secara langsung oleh masyarakat setiap harinya. Faktor eksistensi tradisi “Nyebar Udik-Udik” adalah tingkat keyakinan warga masyarakat yang masih kuat dan rasa taat kepada leluhur atau nenek moyang, selain itu juga untuk melestarikan adat dan budaya yang telah ada sejak lama. Kata kunci : Tradisi, Udik-udikan, Syariat Islam

URL:
Lihat

Type:
AGAMA

Document:
Kelas IX

Date:
17-06-2023

Author:
MUHAMMAD MIQDAD RADJA GHIFAR